JAKARTA - Kementerian ESDM menegaskan, harga jual batu bara untuk pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) masih dipatok USD70 per ton.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian ESM Sujatmiko mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021.
Kepmen ini mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton.
"Sesuai dengan Kepmen tersebut, harga jual batubara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA (Harga Batubara Acuan) USD70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara," tegas Sujatmiko dalam keterangan resmi, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga: Harga DMO Batu Bara Mau Diubah, Beban Negara Bertambah Rp91,6 Triliun
Sujatmiko menjelaskan, kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor merupakan salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batubara dalam negeri.
"Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batubara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri," katanya.
Sesuai rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.