JAKARTA - Harga batu bara Domestic Market Obligation (DMO) untuk kebutuhan pembangkit listrik yang akan diubah menyesuaikan pasar akan membuat beban negara bertambah.
Menurut hitung-hitungan, beban negara bertambah Rp91,6 triliun untuk potensi tambahan belanja subsidi dan kompensasi pemerintah.
Saat ini harga DMO batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dipatok maksimal USD70 per ton. Bahkan ada usulan harga DMO batu bara dinaikkan jadi USD90 per ton.
Jika harga DMO dilepas mengikuti harga pasar maka akan terjadi penambahan biaya produksi akibat kenaikan harga batu bara acuan (HBA) yang diperkirakan rata-rata USD150 per ton pada tahun 2022.
Baca Juga: Target Produksi Batu Bara RI 2021 Diprediksi Tak Tercapai, Ini Sumber Masalahnya
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan, jika asumsi harga DMO batu bara mencapai USD150 per ton, maka ada potensi tambahan belanja subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah mencapai sekira Rp22,9 triliun serta peningkatan belanja kompensasi mencapai Rp68,7 triliun.
Sementara itu, dengan asumsi harga DMO batu bara mencapai USD 150 per ton maka potensi tambahan keuntungan (windfall profit) pengusaha batubara hingga Rp37,7 triliun
"Artinya secara total subsidi dan kompensasi terdapat tambahan Rp91,6 triliun anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah apabila dilakukan kenaikan harga DMO batu bara hingga USD 150 per ton. Jadi pengusaha yang paling diuntungkan dari kebijakan ini," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Dapat Rezeki Batu Bara, Pria 82 Tahun Ini Langsung Tajir Melintir Berharta Rp23 Triliun
Adapun, potensi tambahan pendapatan negara dari PNBP, PPN, dan PPh pada harga DMO USD150 per ton mencapai Rp47,9 triliun. Dengan demikian, lanjut Abra, potensi pendapatan negara jauh lebih rendah dibandingkan potensi tambahan kenaikan belanja subsidi listrik dan kompensasi dengan selisih Rp43,7 triliun.