JAKARTA – Kenaikan tarif listrik hingga bea cukai untuk rokok akan terjadi kenaikan di tahun 2022. Kenaikan tarif tersebut telah dipertimbangkan dari berbagai aspek.
Untuk kenaikan tarif listrik akan dialami pada 13 golongan pelanggan listrik PLN. Dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%. Hanya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang kenaikannya 4,5%
Dan berikut fakta menarik yang dirangkum Okezone mengenai tarif listrik hingga rokok naik tahun ini, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Duh! 70% Komponen Pembangkit Listrik Masih Impor
1. Tarif Listrik 6 Bulan Mendatang
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, akan ada penerapan tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan listrik PLN.
"Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tariff adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujar Rida.
2. Daftar 13 Golongan yang Naik
Berikut daftarnya per Oktober 2020, dikutip dari keterangan di laman Kementerian ESDM, Kamis (2/12/2021):
Baca Juga: Erick Thohir ke PLN soal Listrik KTT G20: Alasan Apa Pun Tak Boleh Mati Lampu
- Pelanggan rumah tangga
1. 1.300 VA
2. 2.200 VA
3. 3.500 VA - 5.500 VA
4. 6.600 VA ke atas
5. 900 VA-RTM
- Pelanggan bisnis
6. 6.600 VA - 2 kVA
7. 200 kVA ke atas
- Pelanggan industri
8. 200 kVA ke atas
9. 30.000 kVA ke atas
- Kantor pemerintahan
10. 6.600 VA - 200 kVA
11. 200 kVA ke atas
12. Penerangan jalan umum
13. Layanan khusus dengan tarif Rp 1.644,52 per kWh
3. Penyesuaian Harga LPG
PT Pertamina (Persero) tengah melakukan review kenaikan harga gas LPG non subsidi, seperti gas elpiji 12 kilogram (kg). Rencana kenaikan harga gas LPG non subsidi ini disebabkan acuan harga LPG, yaitu Contract Price Aramco (CPA) yang melambung tinggi. Apalagi, sejak 2017 harga jual LPG non subsidi tidak pernah naik.
"Betul penyesuaian harga LPG Non Subsidi terakhir tahun 2017," kata Corporate Secretary Subholding Commercial and Trading Pertamina Irto Ginting kepada Okezone, Jakarta,
4. Kenaikan Harga BBM
PT Pertamina (Persero) melakukan koordinasi dengan pemerintah perihal usulan kenaikan harga BBM. Saat ini muncul usulan harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax naik Rp1.500 per liter. Bahkan, jika mengacu harga keekonomian melihat melonjaknya harga minyak dunia seharusnya harga Pertalite naik menjadi Rp11.000 per liter.
"Kami tetap koordinasikan dengan Pemerintah," kata Corsec Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting kepada Okezone belum lama ini.
5. Kenaikan Bea Cukai
Meski begitu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai bahwa harga jual rokok minimum per bungkusnya masih lebih murah daripada negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
“Harga rokok di Indonesia akan menjadi Rp38.100 per bungkus, termahal ketiga dibandingkan kawasan ASEAN+5. Hanya sekitar seperempat dari Singapura dan setengah dari Malaysia,” tutur Menkeu secara virtual, seperti dikutip pada Selasa (14/12).
Kenaikan tersebut juga akan berdampak pada rokok elektrik baik vape padat hingga cair. Berikut daftarnya:
1. Vape padat: tarif Rp2.710 per gram, HJE Rp5.190 per gram
2. Vape cair sistem terbuka: tarif Rp445 per mililiter, HJE Rp785 per mililiter
3. Vape cair sistem tertutup: tarif Rp6.030 per mililiter, HJE Rp35.250 per mililiter
(Taufik Fajar)