JAKARTA - Tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dimulai sejak 1 Januari. Selama 2 hari pelaksanaannya, terdapat 195 wajib pajak (WP) yang mengikuti program ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, program ini mendapat respon positif dari wajib pajak.
Baca Juga: Tata Cara Dan Syarat Daftar Tax Amnesty Jilid 2
"Dalam waktu dua hari, ini sudah 195 WP yang ikut," katanya dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Adapun, total harta yang diungkapkan dari 195 WP tersebut mencapai Rp169,61 miliar. PPh yang disetorkan mencapai Rp21,99 miliar.
Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Jilid II Bohong soal Harta, Ini Sanksinya
Program ini akan berjalan selama 6 bulan hingga 30 Juni 2022. PPS ini memungkinkan WP yang belum masuk program tahun 2016-2017 atau SPT tahun 2020 untuk menyampaikan harta secara sukarela.
"Kami akan melakukan enforcement setelah Juni 2022. Kalau tidak ikut kena tarifnya 200%," katanya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.