Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tax Amnesty Jilid II, 195 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp169 Miliar

Athika Rahma , Jurnalis-Senin, 03 Januari 2022 |19:08 WIB
<i>Tax Amnesty</i> Jilid II, 195 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp169 Miliar
Tax Amnesty Jilid 2. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dimulai sejak 1 Januari. Selama 2 hari pelaksanaannya, terdapat 195 wajib pajak (WP) yang mengikuti program ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, program ini mendapat respon positif dari wajib pajak.

Baca Juga: Tata Cara Dan Syarat Daftar Tax Amnesty Jilid 2

"Dalam waktu dua hari, ini sudah 195 WP yang ikut," katanya dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Adapun, total harta yang diungkapkan dari 195 WP tersebut mencapai Rp169,61 miliar. PPh yang disetorkan mencapai Rp21,99 miliar.

Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Jilid II Bohong soal Harta, Ini Sanksinya

Program ini akan berjalan selama 6 bulan hingga 30 Juni 2022. PPS ini memungkinkan WP yang belum masuk program tahun 2016-2017 atau SPT tahun 2020 untuk menyampaikan harta secara sukarela.

"Kami akan melakukan enforcement setelah Juni 2022. Kalau tidak ikut kena tarifnya 200%," katanya. 

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement