Share

Tata Cara Dan Syarat Daftar Tax Amnesty Jilid 2

Zikra Mulia Irawati, Okezone · Senin 03 Januari 2022 15:26 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 03 320 2526758 tata-cara-dan-syarat-daftar-tax-amnesty-jilid-2-EzUAQjjnWV.jpg Tata Cara dan Syarat Daftar Tax Amnesty Jilid 2. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Tata cara dan syarat daftar tax amnesty jilid 2 atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak pada 1 Januari-30 Juni 2022.

"Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps," ujar Berdasarkan pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Aturan Baru Pajak 2022, Penerima Fasilitas Mobil hingga Rumah Wajib Dilaporkan

Tata cara tax amnesty 2022

Akan ada dua kebijakan yang bisa berlaku untuk peserta PPS Wajib Pajak. Kebijakan I berlaku untuk wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty 2022 dan akan mengungkapkan harta tahun 2015.

Jika peserta dengan kebijakan I kedapatan belum memenuhi kewajibannya, pajak penghasilan (PPh) final atas harta bersih tambahan akan dikenai tarif dengan persentase 25% untuk badan, 30% untuk orang pribadi, atau 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Selain itu, sanksi sebesar 200% juga akan ditambahkan karena didasari Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak.

Baca Juga: 5 Fakta Capaian Penerimaan Negara 2021 hingga Pegawai Pajak Dikasih Bonus Rp117 Juta

Sementara itu, kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak yang belum pernah mengikuti program pengampunan pajak guna mengungkap kekayaan yang diperoleh selama 2016-2020. Jika lalai dari tanggung jawab, PPh final atas harta bersih tambahan akan dikenai tarif 30% sebagaimana telah diatur UU Harmonisasi Peraturan Pajak beserta sanksi yang tercantum pada Pasal 13 ayat 2 UU etentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Follow Berita Okezone di Google News

Kelengkapan dokumen

Dalam pengajuan SPPH, lampiran harus disertai dengan SPPH individu, bukti pembayaran Pph final, rincian daftar harta bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi atau investasi.

Untuk wajib pajak yang menjadi peserta kebijakan II, diperlukan dokumen tambahan berupa pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum), juga surat permohonan pencabutan banding, gugatan dan peninjauan kembali.

"Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung atau perubahan tarif," jelas Neil.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini