Share

Aturan Baru Pajak 2022, Penerima Fasilitas Mobil hingga Rumah Wajib Dilaporkan

Michelle Natalia, Sindonews · Senin 03 Januari 2022 14:52 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 03 320 2526736 aturan-baru-pajak-2022-penerima-fasilitas-mobil-hingga-rumah-wajib-dilaporkan-pc8aQYOasZ.jpg Aturan Pajak 2022. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah diemplementasikan per 1 Januari 2022. Di dalamnya, terdapat empat kebijakan reformasi pajak.

Aturan pertama, pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga: 5 Fakta Capaian Penerimaan Negara 2021 hingga Pegawai Pajak Dikasih Bonus Rp117 Juta

Aturan kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak yakni sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Kemudian penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%. Bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%.

Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan sebesar 30%. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh OP sebesar 35%.

Baca Juga: Hore, Diskon Pajak Rumah Diperpanjang hingga 2022

Sebagai catatan, rentang penghasilan kena pajak tersebut berdasarkan penghasilan dalam satu tahun. Adapun aturan PPh OP yang berlaku saat ini hanya ada empat lapisan, terkecil penghasilan sampai dengan Rp50 juta tarif PPh OP dikenakan sebesar 5%, dan tertinggi untuk penghasilan di atas Rp500 juta yakni 30% per tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

Aturan ketiga, insentif bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Kebijakan ini ditujukan untuk usaha di level mikro dan kecil.

Aturan keempat, pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS terbagi menjadi dua kebijakan. Kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi. Kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Untik diketahui, tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah dalam Kebijakan I berkisar 6%-11% dan Kebijakan II yakni 12%-18%. Besaran tarif PPh ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh OP tertinggi yang berlaku awal tahun depan yang mencapai 35%.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini