JAKARTA - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah diemplementasikan per 1 Januari 2022. Di dalamnya, terdapat empat kebijakan reformasi pajak.
Aturan pertama, pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca Juga:Â 5 Fakta Capaian Penerimaan Negara 2021 hingga Pegawai Pajak Dikasih Bonus Rp117 Juta
Aturan kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak yakni sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Kemudian penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%. Bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%.
Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan sebesar 30%. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh OP sebesar 35%.
Baca Juga:Â Hore, Diskon Pajak Rumah Diperpanjang hingga 2022
Sebagai catatan, rentang penghasilan kena pajak tersebut berdasarkan penghasilan dalam satu tahun. Adapun aturan PPh OP yang berlaku saat ini hanya ada empat lapisan, terkecil penghasilan sampai dengan Rp50 juta tarif PPh OP dikenakan sebesar 5%, dan tertinggi untuk penghasilan di atas Rp500 juta yakni 30% per tahun.
Follow Berita Okezone di Google News