JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa diskon pajak rumah diperpanjang hingga tahun depan.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/2021 mengatur pemberian 6 jenis insentif pajak antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dan PPh final DTP untuk UMKM akan di perpanjang.
Baca Juga:Â Aturan Disahkan, Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022
Adapun, PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun. Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
"PPN menjadi 50% saja pada tahun depan. Sementara diskon PPN untuk pembelian rumah baru seharga di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar yang semula sebesar 50% menjadi 25%," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga:Â Cara Antrean Online di kunjung.pajak.go.id 2021
Kata dia, perpanjangan insentif ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Pemberian diskon ini merupakan perpanjangan dari insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah yang seharusnya berakhir pada Desember 2021.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News