JAKARTA - Aturan pelaksanaan tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ditetapkan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun PPS berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Agenda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Beleid ini diundangkan per 23 Desember 2021.
Baca Juga:Â Catat! Tax Amnesty Jilid II Hanya Berlangsung 6 Bulan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.
"PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta," ujar Neilmaldrin di Jakarta, Senin(27/12/2021).
Baca Juga:Â Ini Cara dan Syarat Lengkap Ikut Tax Amnesty Jilid II, Cek di Sini
Neilmaldrin menyebutkan bahwa terdapat banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP," tukasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)