JAKARTA - Kebijakan tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2022 dan hanya berlangsung enam bulan.
Kebijakan ini berlaku setelah Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah disahkan pada hari ini.
"PPS, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dalam UU HPP hanya berlaku 6 hulan 1 Januari 2021-30 Juni 2022," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Tegas, Sri Mulyani: Mahasiswa Tidak Perlu Bayar Pajak
Sri Mulyani menjelaskan, aturan ini mengubah beberapa ketentuan pajak di sejumlah UU lain, tapi waktu penerapannya tidak serentak.
"Meski terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya berbeda-beda," jelas Sri Mulyani.
Follow Berita Okezone di Google News
Menurutnya, Indonesia membutuhkan sumber daya manusia berkualitas, infrastruktur yang memadai hingga pemerataan pembangunan. Hal ini membutuhkan dana yang cukup besar, tentunya akan dicukupi oleh perpajakan.
"Kita perlu mereformasi dari sisi penerimaan dari perpajakan, dan belanja dari HKPD yang sedang dibahas dengan DPR dan dari sisi pembiayaan untuk terus lakukan pembiayaan produktif dan prudent," ujarnya.
Sri Mulyani berharap tujuan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dapat tercapai. Mulai dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
"Program ini bertujuan untuk makin meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak jadi kalau tadi seluruh aturan legislasi di dalam negeri dan kerja sama internasional makin diperkuat," ujarnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.