Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Disahkan, Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 27 Desember 2021 |13:01 WIB
Aturan Disahkan, Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022
Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Ini Cara dan Syarat Lengkap Ikut Tax Amnesty Jilid II, Cek di Sini

Neilmaldrin menyebutkan bahwa terdapat banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP," tukasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement