JAKARTA - Cara dan syarat lengkap ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memiliki banyak manfaat untuk Wajib Pajak (WP), sehingga WP diharapkan dapat berpartisipasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
"PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta," kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Catat! Tax Amnesty Jilid II Hanya Berlangsung 6 Bulan
Dia menjelaskan PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP, sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.
Terdapat dua kebijakan penyelenggaraan PPS, yakni pertama peserta WP Orang Pribadi (OP) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty, yang akan dikenakan tarif 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri dan 8 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.
Sementara, untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam, atau energi terbarukan, dikenakan tarif PPS sebesar 6 persen.