Dalam kebijakan kedua, peserta PPS adalah WP dengan harta perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, dengan tarif yang dikenakan sebesar 18 persen untuk harta deklarasi luar negeri dan 14 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.
Sedangkan untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam, atau energi terbarukan, dikenakan tarif PPS sebesar 12 persen.
Neilmaldrin menuturkan kebijakan kedua harus memenuhi syarat tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020, serta tidak sedang dilakukan penyidikan dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.
PPS akan dilaksanakan selama enam bulan, yakni dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, sehingga pemerintah telah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkannya pada 23 Desember 2021.
Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps serta dilengkapi dengan SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, serta pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Adapun tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan kedua yakni pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum) dan surat permohonan pencabutan banding, gugatan, serta peninjauan Kembali.
Dia mengungkapkan peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, maupun perubahan tarif.
Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai nol dan peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut PPS serta tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.
Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan pertama adalah 427, sementara untuk kebijakan kedua yakni 428, di mana pembayaran tidak dapat dilakukan dengan pemindahbukuan, sehingga PPh Final yang harus dibayarkan sebesar tarif dikali nilai harta bersih alias harta dikurang utang.
(Dani Jumadil Akhir)