"Insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan, ini disetujui oleh Bapak Presiden (Joko Widodo). Insentif ini diberikan kepada mereka yang berkontrak di depan (inden), sehingga ada waktu untuk membangun,"katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang insentif PPN Properti ini hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya sampai Agustus 2021.
Dalam peraturan tersebut, insentif PPN DTP 100 persen diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
(Feby Novalius)