Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lindungi Hak Pekerja di Era Digitalisasi, Begini Cara Menaker

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 05 Januari 2022 |05:53 WIB
Lindungi Hak Pekerja di Era Digitalisasi, Begini Cara Menaker
Menaker Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digital. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai era digitalisasi berpengaruh sangat besar terhadap perubahan jenis pekerjaan di masa depan. Untuk itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan pelindungan bagi pekerja atau buruh di era digitalisasi.

"Perubahan tersebut tentunya tidak hanya terjadi pada jenis pekerjaan, karakter pekerjaan, maupun skill yang dibutuhkan, namun tantangan ketenagakerjaan di masa depan juga berubah. Oleh karenanya, pemerintah dan seluruh stakeholders ketenagakerjaan harus terus bersiap untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja/buruh," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Kerja Berat? Berikut 4 Cara Agar Tetap Produktif

Guna meningkatkan pelindungan tersebut, Menaker Ida mengingatkan seluruh stakeholders untuk menjadikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai isu penting di tengah dinamika era digitalisasi.

"Tujuannya agar pekerja/buruh kita memiliki pelindungan yang memadai dari sisi K3, agar terhindar dari risiko-risiko seperti kecelakaan kerja," katanya.

Baca Juga: Lawan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja, Menaker Minta RUU PKS Segera Disahkan

Selain itu, dengan adanya perubahan karakter pekerjaan, isu terkait hak-hak pekerja/buruh juga harus dikedepankan.

"Sehingga era digitalisasi yang tujuannya untuk memudahkan, menjadikan segala sesuatu lebih efektif dan efisien, tidak menjadikan para pekerja/buruh tereduksi hak-hak dan kesejahterannya," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement