JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Direncanakan RUU PKS disahkan pada awal tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, RUU PKS telah dibahas selama hampir empat tahun untuk menjadi Undang-Undang. Ia menilai para pekerja atau buruh sangat membutuhkan RUU tersebut agar segera disahkan untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja.
Baca Juga:Â IHSG Dibuka Menguat ke 6.609 pada Perdagangan Terakhir 2021
"Begitu kuatnya keinginan kita untuk sama-sama zero tolerance terhadap kekerasan seksual dan harus katakan kita semua darurat melawan kekerasan seksual. Kita mendukung agar DPR segera menuntaskan RUU PKS segera disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, lintas profesi, lintas budaya, lintas agama bahkan lintas benua.
"Bisa terjadi kapan pun, di mana pun, di dunia nyata atau di dunia maya (online)," katanya.
Baca Juga:Â Pabrik 'Ngebul', Industri Manufaktur Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja Baru di 2021
Dia mengatakan RUU PKS ini jauh lebih efektif, karena berkontribusi memberikan pelindungan secara maksimal kepada pekerja/buruh. Karenanya, ia berharap RUU PKS ini menjadi UU sapujagat yang dapat mengatasi inti sejak hulu sampai hilir.
"Saya yakin DPR pasti mendengar aspirasi ini, apalagi kalau pekerja seni sepakat menghentikan kekerasan seksual karena dalam kondisi darurat," katanya.