Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga DKI Jakarta Dilarang Konsumsi Air Tanah pada 2030

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |08:52 WIB
Warga DKI Jakarta Dilarang Konsumsi Air Tanah pada 2030
Warga DKI dilarang konsumsi air tanah pada 2030 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Warga DKI Jakarta ditargetkan tidak mengkonsumsi air tanah pada 2030. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) membangun 3 SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) dengan kapasitas 9.254 liter/detik.

3 SPAM diharapkan bisa melayani 100% kebutuhan air perpipaan warga Jakarta pada 2030. Sehingga konsumsi air tanah masyarakat Jakarta bisa berkurang.

Baca Juga: Cegah Jakarta Tenggelam, Menteri Jokowi Kerja Keras Bangun 3 SPAM

Sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah diratifikasi sebagai target di dalam RPJMN Pemerintah Pusat dan RPJMD Pemprov DKI Jakarta, PAM JAYA yang merupakan BUMD dari Pemprov DKI Jakarta harus mampu menyediakan suplai tambahan sebanyak 11.150 liter per detik.

Selain itu tambahan infrastruktur distribusi yang mencakup 35% wilayah pelayanan baru untuk perpipaan ke +/- 1 juta tambahan pelanggan baru di tahun 2030.

Baca Juga: Garap Proyek SPAM, Anak Usaha PTPP Raih Pinjaman Rp337,3 Miliar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan untuk menjawab kebutuhan air warga DKI Jakarta, Kementerian PUPR akan membangun 3 SPAM Regional.

Meliputi SPAM Regional Jatiluhur I berkapasitas 4.000 liter/detik yang akan menambah 13% layanan, SPAM Karian - Serpong berkapasitas 3.200 liter/detik menambah 10% layanan dan SPAM Juanda II berkapasitas 2.054 liter/detik yang menambah 7% layanan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement