Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perjalanan Gojek, Didirikan Nadiem hingga Jadi Decacorn! Kini Digugat Rp24,9 Triliun karena Hak Cipta

Athika Rahma , Jurnalis-Rabu, 05 Januari 2022 |10:55 WIB
Perjalanan Gojek, Didirikan Nadiem hingga Jadi Decacorn! Kini Digugat Rp24,9 Triliun karena Hak Cipta
Gojek dan Nadiem Digugat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Intip perjalanan Gojek dari berdiri sejak 2010 hingga kini digugat Rp24,9 triliun karena dituding melanggar hak cipta.

Gugatan ini dilayangkan ke pendiri Gojek yang kini sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Nadiem dan Gojek digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Penggugat Arman Chasan menilai Nadiem dan Gojek telah melakukan pelanggan hak cipta. Dirinya meminta Gojek dan Nadiem membayar royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun.

Baca Juga: Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp24,9 Triliun, Kenapa?

Gojek dinilai menjiplak konsep ride hailing yang menurut Arman dikemukakan olehnya terlebih dahulu. Lantas, bagaimana awal perusahaan ini bisa berdiri?

Mengutip beberapa sumber, Rabu (5/1/2022), Gojek didirikan pada tahun 2010 oleh Nadiem Makarim. Ide mendirikan perusahaan ini muncul dari pengalaman pribadi Nadiem yang menggunakan ojek hampir tiap hari ke tempat kerjanya. Saat itu, dirinya masih bekerja sebagai Co-Founder dan Managing Director Zalora Indonesia serta Chief Innovation Officer Kartuku.

Nadiem melihat, sebagian besar pengemudi ojek menghabiskan waktu untuk menunggu penumpang datang. Padahal, mereka akan mendapat lebih banyak penumpang jika keliling dan mencari. Lalu, ojek juga tidak sebanyak transportasi lain. Jika pengemudi ojek bisa sedia tiap saat, pendapatannya pun akan bertambah.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement