Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp778,1 Miliar dalam Seminggu

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 07 Januari 2022 |11:52 WIB
<i>Tax Amnesty</i> Jilid II Ungkap Harta Rp778,1 Miliar dalam Seminggu
Tax Amnesty Jilid II Dimulai Tahun Ini. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wajib pajak (WP) mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II. Adapun harta yang sudah dilaporkan sudah Rp778,13 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, harta sebesar Rp778,13 miliar itu diungkap oleh 1.418 wajib pajak. Jumlahnya bertambah 394 orang hanya dalam sehari.

Baca Juga: Soal Prostitusi Online, Sri Mulyani ke Deddy Corbuzier: I Think This is Big Transaction

Pada Kamis (6/1), tercatat ada 1.024 wajib pajak yang mengungkapkan harta perolehan dalam program tax amnesty atau PPS.

"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," tulis DJP dalam laman resminya, Jumat (7/1/2022).

Mengutip laman pelaporan harta PPS, pajak.go.id/pps per hari ini(7/1), pemerintah sudah menerima pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp93,99 miliar dari para pengemplang.

Baca Juga: Usul Mobil Rp250 Juta Bebas Pajak, Menperin: Bukan Barang Mewah

Nilainya bertambah Rp26,2 miliar dalam sehari dari Rp67,79 miliar.

Bila dirinci, deklarasi harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp665,87 miliar, dan deklarasi harta luar negeri Rp68,74 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp43,52 miliar.

Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah.

Ada ketentuan yang diatur, yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.

Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement