Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp1,04 Triliun

Michelle Natalia , Jurnalis-Minggu, 09 Januari 2022 |19:21 WIB
Pengungkapan Harta <i>Tax Amnesty</i> Jilid II Tembus Rp1,04 Triliun
Tax amnesty jilid II (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebagai informasi, pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Ada dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS, yang pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty dan yang kedua adalah Wajib Pajak Orang Pribadi.

Adapun waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement