3. Dana ditarik ke kas negara
Selain itu, dana bantuan akhirnya ditarik kembali paling lambat 30 Desember 2021. Dana tersebut akan dikembalikan lagi kepada kas negara.
"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya.
4. Sudah aktivasi, belum terima bantuan
Namun, ada pula calon penerima yang telah memenuhi syarat dan memiliki rekening aktif, tetapi masih belum juga menerima BLT Rp1 juta itu. Untuk kasus demikian, Indah mengimbau pekerja untuk berkoordinasi dengan perusahaan agar dapat ditindaklanjuti oleh Kemnaker.
5. BLT Susidi Gaji 2022 Cair Lagi?
Sepanjang realisasinya, bantuan ini terbukti telah membantu jutaan pekerja yang terdampak PPKM. Tak dapat dimungkiri, ada harapan program ini dapat berlanjut lagi pada 2022. Namun, Komite PEN belum memberikan keputusan apapun terkait hal ini.
“Keputusan di Komite PEN," kata Indah kepada Okezone, Jakarta.
(Dani Jumadil Akhir)