JAKARTA - Pemerintah segera merealisasikan pembentukan bursa kripto, sebagai wujud kepastian usaha dan hukum bagi perlindungan investor dan konsumen kripto di Indonesia.
“Kata kuncinya adalah kepastian dan keamanan. Itu semua tugas pemerintah. Artinya sektor usaha apapun harus difasilitasi oleh pemerintah agar setiap pelakunya mendapatkan keadilan dan perlindungan dalam bertransaksi,” ujar Wamendag Jerry Sambuaga, dikutip dari Antara, Senin (10/1/2022).
Baca Juga:Â Rangkuman Peristiwa Penting Dunia Kripto - Kaleidoskop 2021
Pemerintah harus mewujudkan sistem pasar dan pengawasan yang baik terhadap pasar kripto tersebut. Di mana saat ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mendata sekian pedagang kripto yang telah melakukan aktivitas usahanya.
Yang saat ini tercatat sebagai calon pedagang resmi ada sekitar 11. Bappebti juga telah menerima beberapa pendaftar baru yang ingin tercatat sebagai pedagang kripto.
Baca Juga:Â Hati-Hati Boncos! Investasi Kripto 2022 Diprediksi Tak Seuntung Tahun Ini
Wamendag berharap bursa ke depan diharapkan bisa menciptakan sistem perdagangan yang bisa menanungi dan mengatur pedagang-pedagang kripto. Dengan demikian, perdagangan kripto bisa lebih terstruktur dan tersistematisasi sehingga mempermudah bagi upaya-upaya pencatatan, pengawasan dan dalam mengharmonisasi dengan sektor lain.
“Salah satunya adalah kaitannya dengan urusan pajak. Kalau sudah tercatat kan mudah penghitungan dan pemungutan pajaknya. Ini juga akan memberikan pendapatan yang cukup besar bagi negara sehingga akan menunjang pembangunan di sektor lain,” ujar Wamendag.
Selain sektor pajak, keuntungan negara dengan dibukanya bursa kripto adalah dalam hal menjamin keamanan negara, baik yang berkaitan dengan pencucian uang, pendanaan terorisme ataupun yang berhubungan dengan keamanan moneter dan fiskal Indonesia.