Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 10 Januari 2022 |21:03 WIB
Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru
Biaya dan syarat SKCK terbaru (Foto: MPI)
A
A
A

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning. Foto berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.

Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Untuk biaya pembuatan sebagai syarat membuat SKCK, Polri mengenakan tarif sebesar Rp10.000 yang bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai PNBP.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement