JAKARTA - Harga tanah di ibukota memang kerap lebih tinggi daripada di daerah lain, tak terkecuali di ibukota kita, Jakarta. Meski begitu, harga tanah di satu kawasan berbeda dengan kawasan lainnya di Jakarta, misalnya di kawasan elit dan non-elit.
Mengutip Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Nilai Jual Objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020, berikut harga tanah yang terbilang "murah".
Di kawasan Jakarta Pusat, ada tanah dengan NJOP Rp2,92 juta per m2-nya, yaitu di Jalan Gatot Subroto. Namun, daerah lain di jalan itu memiliki NJOP hingga Rp73 juta per m2. Sementara itu, beberapa wilayah di kawasan Cakung, Jakarta Timur, seperti Kampung Terate, sebagian wilayah Pulo Gadung seperti Pulo Lentut, juga memiliki NJOP berkisar Rp2,92 juta per m2.
NJOP paling rendah di Jakarta Barat adalah sebesar Rp3 juta per m2. Nilai ini tersebar di sejumlah lokasi seperti Kampung Baru, Jalan Buntu Kampung Kecil, Jalan Pahlawan, dan sebagainya. Di Jakarta Selatan, tanah di jalan Manggarai Utara hingga Jalan Manggarai Utara II/KO AL juga memiliki NJOP cukup rendah. Ada juga berbagai kawasan dengan NJOP rendah di Jakarta Utara, bahkan Kepulauan Seribu.
Baca selengkapnya: Harga Tanah 'Murah' di Jakarta, di Mana Saja Lokasinya?
(kmj)