Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajaki Ghozali Everyday, Begini Cara Sri Mulyani

Rina Anggraeni , Jurnalis-Minggu, 16 Januari 2022 |15:03 WIB
Pajaki Ghozali Everyday, Begini Cara Sri Mulyani
Pajaki Ghozali Everyday. (Foto: Okezone.com/Twitter)
A
A
A

Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut. Demikian Terima kasih atas bantuannya dalam menjelaskan kepada masyarakat," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement