Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajaki Ghozali Everyday, Begini Cara Sri Mulyani

Rina Anggraeni , Jurnalis-Minggu, 16 Januari 2022 |15:03 WIB
Pajaki Ghozali Everyday, Begini Cara Sri Mulyani
Pajaki Ghozali Everyday. (Foto: Okezone.com/Twitter)
A
A
A

JAKARTA - Ghozali menjadi viral karena sukses meraup miliaran Rupiah berkat bisnis Non-Fungible Token (NFT) yang dijalankannya.

Ghozali yang di media sosial dikenal Ghozali Everyday memilih untuk mengunggah foto selfie-nya sebagai produk NFT di OpenSea. Tak disangka, ternyata foto selfie tersebut mendapat banyak peminat, hingga ada yang laku terjual hingga puluhan juta Rupiah.

Baca Juga: Dicolek DJP Gegara Cuan Miliaran dari NFT, Ghozali: Saya Akan Bayar Pajak

Lantas, apakah NFT termasuk bisa dipajaki?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.

Baca Juga: Fakta NFT yang Sukses Bikin Ghozali Jadi Miliarder

"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," kata Neil di Jakarta, Minggu (16/1/2022)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement