Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2022 Digugat ke PTUN, Ini 5 Poin yang Diminta Pengusaha

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 17 Januari 2022 |19:20 WIB
UMP 2022 Digugat ke PTUN, Ini 5 Poin yang Diminta Pengusaha
Pengusaha Gugat Kenaikan UMP 2022. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Apindo pun menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) DKI Jakarta dan terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Apindo menuntut Anies mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Baca Juga: Gugat Kenaikan UMP 2022, Pengusaha Cari Kepastian Hukum

Tak hanya itu saja, Apindo juga meminta Anies untuk mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,85%.

"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," bunyi gugatan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Senin (17/1/2022).

Mencengangkannya, selain Apindo, ternyata ada dua perusahaan yang juga turut terdaftar sebagai pihak penggugat. Perusahaan tersebut yakni PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry.

Baca Juga: Pengusaha Gugat Kenaikan UMP 2022 ke PTUN

Adapun total 5 poin tuntutan yang diajukan ketiga pihak itu ke PTUN Jakarta.

Berikut 5 poin gugatan yang diajukan Apindo ke PTUN DKI seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta yang dikutip MNC Portal Indonesia:

1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement