4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman telah menjelaskan bahwa banyak hal yang menjadi bahan pertimbangan. Hingga pada akhirnya pihak Apindo memutuskan bahwa permasalahan UMP ini harus dibawa ke pengadilan agar para pengusaha bisa mendapatkan kepastian hukum mengenai acuan pemberian upah kepada pegawai.
"Mengapa kami mengulur-ngulur sampai akhirnya hari Kamis kemarin kami kirim, itu karena banyak pertimbangan. Salah satunya pertimbangan materi, formil, dan lain halnya. Hingga akhirnya kami memutuskan gugatan tersebut ke PTUN," ujar Nurjaman kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (16/1/2022).
Nurjaman memaparkan, sebelum Apindo menggugat ke pengadilan, Apindo telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait kritikan dari pihak pengusaha. Namun, surat cinta tersebut tidak mendapat balasan.
(Feby Novalius)