JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat ini tengah mengkaji mengenai pemberian tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan pindah ke ibu kota negara (IKN).
Hal ini dilakukan sebagai pertimbangan para PNS harus menyesuaikan diri dengan gaya hidup dan model kerja baru di lokasi ibu kota negara nanti.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Jadi Rp9 Juta, Wacana Lama Tertunda akibat Covid-19
"Kalau sampai pada tahap benar-benar pemindahan maka dalam APBN sudah harus dimasukkan mengenai berbagai tambahan tunjangan sebagai konsekuensi dari pemindahan itu," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).
Kemudian kata dia, pemerintah akan memastikan agar pendanaan pembangunan IKN ini tidak mengganggu penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi. Sebaliknya, pendanaan pembangunan IKN dirancang agar dapat mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Baca Juga: Ketentuan Penghargaan Kepada PNS, Simak Ya!
"Penghitungan dan alokasi kebutuhan anggaran akan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan pembangunan IKN dapat tercapai namun stabilitas dan sustainibilitas keuangan negara tetap terjaga," katanya.