Kata Ukay, perlu tetap dilakukan penyelidikan kepada para kartel minyak goreng yang disinyalir mengarah kepada pelaku pengusaha minyak goreng untuk dipastikan kebenerannya secara hukum.
"Namun demikian sebagai penegak hukum harus tetap dibuktikan," katanya.
Dia berujar, alasan lain adanya dugaan kartel minyak goreng ini karena sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia tidak merata. Dijabarkan, bahwa pabrik minyak goreng lokal hanya ada di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.
"Jadi jika industri-industri minyak goreng menaikkan harga di pasar tradisional maupun di ritel modern, masyarakat nggak mau beli," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)