3. Tenaga Honorer dengan Pekerjaan Dasar Diambil Pihak Ketiga
Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.