Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yah Tenaga Honorer Tak Lagi Dipakai Mulai 2023, Simak Faktanya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 23 Januari 2022 |07:03 WIB
Yah Tenaga Honorer Tak Lagi Dipakai Mulai 2023, Simak Faktanya
Tenaga honorer tak lagi dipakai (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai 2023. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut fakta-fakta tenaga honorer tak lagi dipakai mulai 2023 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer Mulai 2023, Ini Penggantinya

1. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018

Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Di mana, pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Rekrutmen Tenaga Honorer Dilarang, Tjahjo Siapkan Sanksi Pemda Nakal

2. Penuntasan Pegawai Non PNS Dilakukan Melalui Rekrutmen PPPK

Di dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa salah satu penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK. Dimana jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement