Soelaeman menjelaskan, status tanah yang ada di IKN merupakan HGB (Hak Guna Bangunan) yang artinya harus menyewa dengan jangka panjang, sebab hak atas tanah diberikan selambat-lambatnya 30 tahun.
"Semua harga tanah ataupun bangunan yang ada di IKN itu harus di kontrol oleh pemerintah, termasuk harga jual juga, agar tidak terjadi spekulasi harga di wilayah sekitar IKN," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)