Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada Spekulan, Pemerintah Diminta Kontrol Harga Tanah hingga Properti di Ibu Kota Baru

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 23 Januari 2022 |12:02 WIB
Waspada Spekulan, Pemerintah Diminta Kontrol Harga Tanah hingga Properti di Ibu Kota Baru
Waspada Spekulan Harga Tanah di IKN (Foto: Okezone)
A
A
A

Soelaeman menjelaskan, status tanah yang ada di IKN merupakan HGB (Hak Guna Bangunan) yang artinya harus menyewa dengan jangka panjang, sebab hak atas tanah diberikan selambat-lambatnya 30 tahun.

"Semua harga tanah ataupun bangunan yang ada di IKN itu harus di kontrol oleh pemerintah, termasuk harga jual juga, agar tidak terjadi spekulasi harga di wilayah sekitar IKN," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement