Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Relisting, Ini Syarat Tambahan dari BEI

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Senin, 24 Januari 2022 |14:02 WIB
Soal <i>Relisting</i>, Ini Syarat Tambahan dari BEI
BEI tambah syarat relisting (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menata ulang syarat perusahan terbuka yang ingin mencatatkan kembali atau relisting efek bersifat ekuitas di papan bursa. Untuk menjaga kualitas emiten di pasar modal agar tidak sering keluar masuk, BEI menambah berapa persyaratan relisting.

Baca Juga: Besok BEI Mulai Pemantauan Khusus Emiten, Ini Daftarnya

Seperti dikutip dalam laman Bursa Efek Indonesia di Jakarta, dalam rancangan peraturan BEI Nomor 1-N tahun 2021 tentang penghapusan pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting saham di bursa memutuskan penghapusan pencatatan paksa atau force delisting dan relisiting didahului dengan meminta dari pendapatan komite penilaian perusahaan.

Baca Juga: Direktur Pertamina Calon Dirut BEI 2022-2026, Stafsus Erick Thohir: Kalau Terpilih Akan Diganti

Syarat berikutnya, perusahaan tersebut harus melunasi kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi ketika efektif delisting, jika ada. Berikutnya, BEI juga akan mempertimbangkan peran pengendali, direksi dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab delisting sebagai salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan perusahaan tersebut.

Perusahaan delisting baru dapat mengajukan relisting kepada Bursa sejak 6 bulan sejak efektif delisting. Jika disetujui bursa, maka perusahaan itu akan menggunakan kode perdagangan sebelum delisting.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement