JAKARTA - Cara melaporkan secara online PNS atau ASN yang melanggar aturan. Jika masyarakat mengetahui atau melihat hal tersebut, bisa segera melaporkannya ke instansi terkait.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki aplikasi untuk memproses para penyelenggara negara yang seenaknya.
Whistle Blowing System. BKN dalam laman resminya menyebut, terdapat aplikasi untuk menerima laporan pengaduan terhadap suatu tindakan hingga perbuatan yang terindikasi pelanggaran terhadap tasi Norma, Standar, Prosedur, serta Kriteria Manajemen ASN di Instansi Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga:Â Hal-Hal yang Membuat PNS Dapat Dipecat, Simak Ini Penting!
Aplikasi ini bertujuan sebagai sarana pelapor untuk mengadukan tindakan penyimpangan hingga pelanggaran tanpa khawatir identitasnya akan diungkap dan terancam bahaya. Tak hanya itu, aplikasi ini juga mendorong partisipasi pegawai atau masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN dan mendorong peningkatan reformasi birokrasi.
Laporan yang masuk pun akan menjadi sarana bagi Kedeputian Bidang Pengawasan dan pengendalian untuk deteksi dini, kelola, dan tindak lanjut adanya pelanggaran di instansi pemerintah.
Baca Juga:Â Penerimaan CPNS 2022 Ditiadakan, Ini 5 Faktanya
Terdapat sembilan jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan, yaitu:
1. Penyimpangan dari tugas dan fungsi
2. Benturan kepentingan
3. Kecurangan (fraud)
4. Gratifikasi
5. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
6. Perbuatan melanggar hukum (termasuk penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan atau perbuatan kriminal lainnya.