JAKARTA – Hal-hal yang membuat PNS dapat dipecat berdasarkan beberapa hal. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diketahui tidak bisa secara bebas bertindak ketika bekerja, sebab semua ketentuan telah diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD).
Berbagai macam alasan PNS dipecat seperti bolos kerja, penyalahgunaan narkoba, hingga beristri lebih dari satu tanpa sepengetahuan atasan.
Lalu, apa saja perilaku yang bisa membuat PNS dipecat?
Mengutip berbagai sumber, Selasa (25/1/2022) tertuang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. PP tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020.
Kemudian, jika melihat Pasal 250 dijabarkan bahwa PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selain itu, PNS juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di mana hukuman paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan berencana.
Baca Juga: Penerimaan CPNS 2022 Ditiadakan, Ini 5 Faktanya
Lebih lanjut, dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di dalam pasal 3 membahas secara detail aturan yang wajib dilarang PNS.
Berikut daftar rincinya:
a. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau PNS;
b. Menyalahgunakan wewenangnya;
c. Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
d. Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara;
Baca Juga: Menpan RB Minta Seleksi CPNS 2021 Segera Dituntaskan
e. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
f. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
g. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya;