Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investasi Ilegal Aset Kripto, OJK: Seluruh Rekening Tidak Boleh Digunakan untuk Penipuan

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 25 Januari 2022 |13:07 WIB
Investasi Ilegal Aset Kripto, OJK: Seluruh Rekening Tidak Boleh Digunakan untuk Penipuan
OJK waspadai penipuan investasi berkedok uang kripto (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto," kata Wimboh.

Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement