JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan bea meterai untuk beberapa dokumen. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
“Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya,” dikutip dari aturan tersebut, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Begini Cara Beli hingga Penggunaan Meterai Elektronik Rp10.000
Beleid ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi, diundangkan dan berlaku sejak 12 Januari 2022. Berikut adalah dokumen yang bebas bea meterai.
1. Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam
Baca Juga: Ciri Khusus Meterai Rp10.000, Cek Jangan Sampai Tertipu
2. Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara:
a. wakaf;
b. hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial; atau
c. pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial.
(kmj)