Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ghozali NFT Pamer Punya NPWP, Netizen Singgung Jangan Foto dengan KTP

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |15:27 WIB
Ghozali NFT Pamer Punya NPWP, Netizen Singgung Jangan Foto dengan KTP
Ghozali Pamer NPWP (Foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTA - Sultan Gustaf Al Ghozali yang akrab dikenal sebagai Ghozali Everyday pamer kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini menandakan dirinya resmi sebagai wajib pajak yang harus membayar pajak sesuai aturan berlaku.

Tak cuma mendapatkan kartu NPWP, Ghozali juga menerima edukasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur pada Senin 24 Januari 2022.

Dipandu oleh Account Representative Deni Rusmawati Agustin, Ghozali memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah ia memiliki NPWP.

Baca Juga: Aksi Ghozali Bayar Pajak, Foto Bareng Pegawai DJP

 

Sebelum meninggalkan KPP Pratama Semarang Timur, Ghozali mengajak seluruh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022.

Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi secara tatap muka terkait hak dan kewajiban perpajakan serta informasi perpajakan lainnya silakan untuk mengunjungi helpdesk KPP Pratama Semarang Timur dengan mengambil nomor antrean secara online terlebih dahulu pada laman kunjung.pajak.go.id.

Aksi Ghozali pamer kartu NPWP menarik perhatian para netizen. Netizen pun meminta agar Ghozali tidak menjual NFT KTP.

"Jangan foto yang ada kartu KTP ya mas," ujar akun @M**a**rse.

"Ya ndak ku jual beneran lah, masa harus dijelasin," jawab Ghozali.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement