Bila muatannya memenuhi aturan, maka truk akan diperkenankan untuk terus jalan. Jika ternyata truk kelebihan muatan, maka truk tersebut harus masuk ke jembatan timbang dan menerima penindakan dari petugas UPPKB berupa tilang dan sidang di tempat.
Tapi jika truk mencoba kabur, petugas UPPKB akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk meringkus pengemudi 'nakal' tersebut.
Menurut Sigit, pemasangan WIM di UPPKB Kulwaru dinilai menjadi sebuah kebutuhan. Dengan WIM, tidak hanya pekerjaan mendeteksi muatan truk lebih mudah, namun lebih akurat dan meminimalisir 'kompromi' dengan pengemudi atau perusahaan.
"Karena kita itu sebelum ada WIM periksa 5 kendaraan saja sulit sekali. Belum lagi kalau ada selisih dengan pengemudi. Dengan adanya WIM tentu efektivitas pemeriksaan muatan kendaraan akan meningkat," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)