JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menyebut nasib nasabah atas kasus korupsi dana pensiun (dapen), asuransi, hingga penipuan pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan.
Hal ini dikarenakan perlindungan hukum atas kerugian yang mereka alami hingga kini tidak terselesaikan.
"Banyak kasus-kasus dana pensiun yang dikorupsi juga, lalu korupsi asuransi sampai saat ini tidak ada solusinya, betul? Semua yang ditipu tidak ada pengembaliannya. Kemarin pinjol, sama, mana ada pengembaliannya sama yang tertipu, gak tau, siapa yang mesti ditangkap," ujar Erick, dikutip Kamis (27/1/2022).
Perlindungan korban atau nasabah dari sejumlah kasus korupsi itu, lanjut Erick, diperlukan payung hukum yang kuat. Regulasi diatur tidak saja memberikan sanksi bagi pelaku, namun juga menjamin adanya perlindungan bagi korban.
Kasus PT Jiwasraya (Persero) menjadi contoh Erick Thohir. Skandal mega korupsi ini tidak saja membawa pelaku ke jeruji besi, akan tetapi ada langkah konkret Kementerian BUMN melindungi polis nasabah melalui program restrukturisasi. Artinya, ada upaya perlindungan nasabah atas aset-aset yang dimiliki.
Adapun polis nasabah Jiwasraya telah dialihkan ke Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan nilai polis tahap pertama mencapai Rp33,02 triliun. Sementara, pengalihan polis pada IFG Life efektif 16 Desember 2021 dan pembayaran atas manfaat polis dilakukan sesuai masing-masing produk.