Agus menjelaskan, kewajiban bagi industri untuk berlokasi di kawasan industri, telah memberikan peran dan tanggung jawab yang sangat besar kepada para pengelola kawasan industri untuk menciptakan dan menjaga iklim investasi yang kondusif di kawasan industri.
Upaya itu antara lain melalui pemberian fasilitasi perizinan, hubungan industrial, penyediaan utilitas, infrastruktur, dan layanan pendukung industri lainnya.
“Investasi yang dipersiapkan oleh pengelola kawasan industri tersebut turut meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia khususnya di ASEAN untuk menarik minat investor menanamkan modal,” tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)