Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Investasi Bodong Terbaru, Cek di Sini Ya!

Athika Rahma , Jurnalis-Sabtu, 29 Januari 2022 |11:43 WIB
Daftar Investasi Bodong Terbaru, Cek di Sini Ya!
Daftar Investasi Bodong (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu entitas jasa keuangan yang melakukan kegiatan tanpa izin dan merugikan masyarakat. Tercatat, pada Oktober 2020, terdapat 154 entitas yang diduga beroperasi secara ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli siber untuk menemukan dan memblokir fintech lending serta penawaran investasi lain sebelum memakan lebih banyak korban.

"Bagi masyarakat yang hendak melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan, pastikan pihak tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalaninya," ujar Tongam, dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu (29/1/2022).

SWI merinci,154 entitas tersebut terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin; 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

Lalu, mengutip data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), terdapat 119 domain situs entitas usaha pialang berjangka ilegal. Pada Desember, terdapat 48 situs yang muncul.

114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin; 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement