JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi siap menindak tegas para pelaku usaha dari segala bentuk melawan hukum terkait aturan yang dikeluarkan untuk menstabilkan harga dan ketersediaan minyak goreng. Di mana mulai besok, harga eceran tertinggi minyak goreng Rp14.000 per liter.
"Pemerintah akan melakukan langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang sudah dibuat," ujar Mendag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/12022).
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Rp11.500 per Liter, Mendag Minta Jangan Sampai Kosong!
Di samping itu, Mendag juga akan memberikan sanksi berupa larangan ekspor bagi produsen yang tidak menepati DMO (Domestic Market Obligation) atau menjual 20% hasil produksinya untuk pasar dalam negeri.
"Kalau tidak terpenuji kita tidak kasih ekspor semua sampai obligasi domestiknya kejadian, kita kasih kesempatan industri untuk menerapkan, tapi dia tidak kerjakan, ya saya kerjakan," lanjut Mendag.
Baca Juga: Disinggung Harga Minyak Goreng di Malaysia Rp8.500/Liter, Ini Pembelaan Mendag
Pada kesempatannya mendag juga berpesan kepada masyarakat agar tidak panic buying atau tidak perlu memborong minyak goreng ketika harganya sedang murah. Sebab Mendag Lutfi menjamin ketersediaan minyak goreng akan terus tersedia di pasar dengan harga yang terjangkau.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga murah," kata Mendag.
Kedepan pihaknya akan terus memantau dengan ketat terkait ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng. Baik yang ada di pasar tradisional, maupun yang ada di pasar ritel modern.
"Keseriusan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 diseluruj ritel modern dilantau ketat dan selalu dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
(Feby Novalius)