JAKARTA - Aturan baru naik pesawat pada Februari 2022 akan diulas dalam artikel ini.
Calon penumpang yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi pesawat terbang harus mengetahui aturan dan syarat terbaru naik pesawat.
Aturan baru naik pesawat berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah mengizinkan transportasi umum, khususnya pesawat menerapkan kapasitas 100 persen untuk terbang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Mau Naik Pesawat Saat Libur Nataru, Wajib PCR atau Cukup Antigen?
Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, Kemenhub akan terus melakukan penyesuaian terhadap penanganan Covid-19 atas pelayanan transportasi udara di Indonesia.
“Kementerian Perhubungan akan terus menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan ketentuan SE Nomor 5 Tahun 2021 tersebut,” kata Novie dalam pernyataan persnya.