Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Naik Pesawat pada Februari 2022, Disimak Ya

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 04 Februari 2022 |14:07 WIB
Aturan Baru Naik Pesawat pada Februari 2022, Disimak Ya
Aturan Baru Naik Pesawat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dalam SE Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 itu mengatur tentang kewajiban penumpang pesawat rute domestik yang wajib dipenuhi, antara lain:

- Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer)

- Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam

- Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari dua jam terkecuali penumpang tersebut mengonsumsi obat-obatan

- Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3x24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2x24 jam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement