Dalam SE Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 itu mengatur tentang kewajiban penumpang pesawat rute domestik yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer)
- Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam
- Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari dua jam terkecuali penumpang tersebut mengonsumsi obat-obatan
- Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3x24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2x24 jam.