JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kepala Negara pun menambah jabatan Wakil Menteri Perdagangan.
"Dalam memimpin Kementerian Perdagangan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 11/2022 sebagaimana dilihat MNC, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:Â 3 Kesepakatan Perdagangan dan Investasi RI-Australia, Menguntungkan?
Jabatan Wamendag diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud di antaranya membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan mementerian.
Baca Juga:Â Mendag Pede Perdagangan RI-Australia Kembali Bangkit
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian isi Pasal 3 Perpres 11/2022.
Perpres 11/2022 diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 Januari 2022 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
(fbn)