Dalam hal ini, Pemda tidak dapat menjelaskan dan mengatakan apa pertimbangan hukum yang diberikan atau tidak diberikan jika tidak diperpanjang.
“Yang ingin kita tahu, apakah ada kesalahan atau ada kekeliruan ada pihak yang lebih membutuhkan dari maskapai selain Susi Air makanya kita minta untuk transparan. Nah yang terjadi kemudian setelah kami kirimkan surat, ternyata kita diminta ke luar selambat-lambatnya 6 januari 2022, kemudian tanggal 14 Januari diminta lagi,” urainya.
Artinya tak ada jawaban surat yang telah dikirimkan Susi Air kepada Pemda secara tegas sehingga tidak ada komunikasi atas alasan perpanjangan perpindahan itu tidak dilanjutkan.
“Kami sudah minta waktu 3 bulan, tapi ternyata dipaksa oleh satuan petugas Satpol PP dan ke depan Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.
(Feby Novalius)