JAKARTA — Maskapai Susi Air menyatakan pengurisan pesawat dari Hanggar Bandara RA Bessing, Malinau, tidak sesuai prosedur. Apalagi pesawat tersebut dalam perbaikan.
Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan, eksekusi hanggar di Malinau bukan hal yang dapat disebut business to business. Sebab ini adalah bisnis to government yang tidak memiliki kejelasan atas klarifikasi Pemda.
Baca Juga:Â Heboh Pesawat Susi Air Diusir dari Bandara Malinau, Ini Fakta Sebenarnya
“Dari 1,5 bulan habisnya masa sewa kami sudah mengajukan surat permohonan terhadap Pemda Malinau yang ditujukan kepada Pemda itu sendiri yang intinya kami sampaikan sampai Desember 2022 kami minta keringanan. Tapi ini yang telah dilakukan tak sesuai prosedur,” kata Donal, dalam konferensi virtual, Jumat (4/2/2022).
Donal mengatakan, Bupati telah melakukan penolakan atas surat yang dikirimkan dengan alasan Susi Air tidak memperpanjang kedudukan hanggar di Bandara tersebut.
Baca Juga:Â Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Kemenhub Bilang Begini
“Tidak ada dijelaskan telah disewa oleh maskapai lain (tidak dijelaskan). Kami mempertegas kalau ada yang bilang pemda itu B2B dalam pandangan kami itu adalah BTG (Bisnis to Goverment) jadi kalau Susi Air dengan yang lain tak ada masalah,” tambahnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News