Namun, ekspor hanya diizinkan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Selain itu, perusahaan juga harus telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.
Realisasi DMO yang ditetapkan Pemerintah minimal sebesar 100%. Jika kurang dari persentase tersebut, perusahaan masih belum dapat melakukan penjualan batu bara ke luar negeri karena tidak adanya izin dari Pemerintah.
4. 171 Perusahaan yang Boleh Ekspor
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut larangan ekspor batu bara bagi 171 perusahaan tambang yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
"Telah dikeluarkan surat pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 139 perusahaan pemegang PKP2B, IUP operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian dan juga surat pada tanggal 26 Januari kepada 32 perusahaan yang kira-kira kondisinya sama," ujarnya dalam IDX Channel Special Dialogue, Kamis (27/1/2022).
(Feby Novalius)