Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Covid-19 Meningkat, Aturan Perjalanan Luar Negeri dengan Pesawat Diperketat

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |07:19 WIB
Covid-19 Meningkat, Aturan Perjalanan Luar Negeri dengan Pesawat Diperketat
Aturan Perjalanan Luar Negeri Diperketat. (Foto: Okezone.com/Garuda Indonesia)
A
A
A

Dirjen Novie juga menegaskan bahwa bagi seluruh pelaku perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.

“Yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi. Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement